Yayasan Ika Siwalima
Bersama Membangun MalukuTiga Terobosan Bidang Kelautan dan Perikanan
Arif Satria (*)
Bogor (ANTARA News) – Baru saja 100 hari pertama Kabinet Indonesia Bersatu II terlewati. Beberapa terobosan konseptual di bidang kelautan dan perikanan (KP) sudah digulirkan, salah satunya target peningkatan produksi perikanan 353 persen hingga tahun 2014 melalui gerakan minapolitan.
Terobosan konseptual itu cukup kontroversial mengingat selama ini target produksi berkisar 20 persen per tahun.
Pesimisme justru muncul dari sebagian kalangan internal Kementerian Kelautan dan Perikanan sendiri yang belum terbiasa dengan mimpi besar seperti itu, apalagi di era otonomi daerah tumpuan peningkatan produksi ada pada pemerintah daerah. Tentu tidak mudah menggerakkan daerah memacu produksi.
Sementara terobosan kebijakan yang sudah dicoba adalah menghapus retribusi perikanan, demi meningkatkan pendapatan nelayan. Kebijakan ini sebenarnya sangat populis, hanya saja ini adalah kewenangan pemerintah daerah yang tidak mudah diintervensi. Apalagi retribusi adalah salah satu sumber Pendapatan Asli daerah (PAD).
Tentu kurang bijak jika kita menuntut misi peningkatan kesejahteraan nelayan dan masalah kelautan serta perikanan, terwujud atau selesai dalam waktu 100 hari.
Namun, di periode itu, ada sejumlah terobosan dan kebijakan di bidang kelautan dan perikanan yang bisa diambil dan dapat menjadi prioritas pasca 100 hari. Diantara yang bisa disebut adalah tiga langkah terobosan maupun kebijakan konkret berikut ini.
Pertama, mengembangkan Lembaga Pembiayaan Perikanan (LPP) nonbank sebagai alternatif sumber pembiayaan usaha perikanan skala mikro. Ini penting mengingat sumber-sumber pembiayaan berbasis perbankan konvensional selama ini kurang menunjang usaha kecil perikanan.
Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang tujuannya meningkatkan usaha kecil perikanan belum mampu menjangkau sentra-sentra produksi perikanan dan kurang cocok dengan karakteristik usaha kecil perikanan.
KUR masih mengacu pada mekanisme perbankan konvensional di mana fleksibilitas layanannya sangat rendah. Misalnya, bank pelaksana kesulitan dalam memberikan pelayanan malam hari sebagaimana dikehendaki nelayan, memberikan pinjaman kurang dari satu tahun, dan pengembalian yang bersifat harian. Read the rest of this entry »


